Contohjadual waktu kerja 2 shift. Contoh Jadwal Kerja 2 Shift 6 Orang Berbagai Contoh. Contoh jadwal kerja shift. Shift malem dari jam 12 malam jam 8 pagi karena shift malem rada berat banyak resikonya jadi 2 orang. Pukul 1500-2300 shift 3. Bagaimana caranya membuat jadwal kerja 2 shift untuk 3 orang karyawan dalam satu bulan.
Inilah jadwal security 5 orang 12 jam dan hal lain yang berhubungan erat dengan jadwal security 5 orang 12 jam serta aspek K3 secara umum di Indonesia. Jam kerja 8 jam per hari, di usahakan sedapat mungkin tidak lampauwi. Apabila hal ini tidak dapat di hindari, perlu di usahakn group kerja baru atau pengadaan kerja gilir ……akan semakin berkurang durasi tidur yang direkomendasikan untuk anak-anak sekitar 9-11 jam per hari dan dewasa 7-9 jam per hari. Insomnia adalah gangguan kualitas maupun kuantitas tidur, meskipun ada waktu……75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan PUIL 2000 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Permenaker tentang Perusahaan Jasa K3 PJK3 Tujuan Pelatihan Ahli K3 Listrik di Fef – Tambrauw Secara……Ahli K3 Listrik di Kaimana merupakan program yang mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Pelaksanaan Training Ahli K3 Listrik diselenggarakan sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau selama……Ahli K3 Listrik di Manokwari merupakan program yang mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Pelaksanaan Training Ahli K3 Listrik diselenggarakan sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau selama……dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif. Dasar Hukum Training Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik di Ransiki – Manokwari Selatan Training Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik……Ahli K3 Listrik di Bagansiapiapi merupakan program yang mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Pelaksanaan Training Ahli K3 Listrik diselenggarakan sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau selama…Demikianlah beberapa ulasan artikel tentang jadwal security 5 orang 12 jam yang dapat Anda jadikan referensi untuk mengetahui lebih jauh mengenai jadwal security 5 orang 12 K3 lainnya yang bisa Anda pelajari adalah contoh komunikasi vertikal, contoh buku laporan harian satpam, prosedur K3 yang berlaku di industri, tugas 3 membaca teks anekdot dalam puisi, soal pilihan ganda tentang integrasi nasional, kata kata operator excavator, contoh amdal pabrik rokok, contoh soal negosiasi essay, soal dan jawaban integrasi nasional, tujuan amdal sebagai instrumen pengendalian dan sebagainya. JADWALTRAINING KELAS. 11 - 12 Januari 2021 | Rp 6.900.000,- di Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta 18 - 19 Januari 2021 | Rp 6.900.000,- di Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta Pelatihan ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem pengamanan di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang secaraAda berapa hari kerja dalam 1 bulan? Bagaimana peraturan UU Ketenagakerjaan dari pemerintah tentang aturan jam kerja karyawan sesuai Depnaker? Insight Talenta akan mengulasnya di sini. Sering menjadi pertanyaan bagi rekan-rekan HR, apakah di era kerja yang fleksibel aturan jam kerja karyawan sesuai Depnaker tetap perlu diperhatikan? Jawabannya ya. Ada dua alasan kenapa perusahaan harus memerhatikan aturan jam kerja karyawan. Pertama, aturan jam kerja sangat menyangkut dengan hak dan kewajiban karyawan. Kedua, setiap industri memiliki aturan jam kerja yang berbeda-beda. Lantas sebenarnya, bagaimana Indonesia mengatur jam kerja karyawan? Mungkin sebagian dari kita ada yang bertanya-tanya, mengapa jam kerja setiap kantor bisa berbeda-beda. Ada yang masuk pukul 9 pagi hingga 5 sore, ada yang dimulai pukul 8 pagi hingga 4 atau 5 sore, bahkan ada yang pukul setengah 9 hingga setengah 6 sore. Apakah pengaturan jam kerja ini hanya berlandaskan peraturan perusahaan saja? Bagaimana sebenarnya pengaturan jam kerja di Indonesia sesuai dengan Depnaker? Jam kerja di Indonesia, termasuk di dalamnya waktu istirahat kerja dan lembur, telah diatur dalam pasal 77 hingga pasal 85 Undang-Undang tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk waktu pastinya, waktu-waktu tersebut dicantumkan dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Mari kita ketahui bersama mengenai pengaturan jam kerja di Indonesia berdasarkan payung hukum tersebut. Di Indonesia, peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja karyawan telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga PP Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja. Bagaimana kedua aturan tersebut mengatur jam kerja? Baik UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama menetapkan dua jenis aturan jam kerja karyawan sesuai depnaker yang bisa digunakan oleh perusahaan di antaranya 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu. 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam 1 minggu. Tentu peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja ini diatur sesuai dengan kebutuhan atau industri dari perusahaan Anda sendiri. Jumlah hari kerja dalam 1 bulan = 260 hari kerja selama setahun / 12 bulan = 22 hari kerja perusahaan dengan 5 hari kerja seminggu Bahkan pada Pasal 21 ayat 3 pada PP atau Pasal 77 ayat 3 UU jam kerja tersebut bisa saja tidak berlaku bagi sektor-sektor usaha tertentu. Sektor-sektor usaha tertentu yang dimaksud bisa memiliki waktu kerja kurang atau lebih dari aturan kerja karyawan yang telah disebutkan sebelumnya. Sektor usaha waktu kerja lebih dari ketentuan misalnya usaha yang membutuhkan jam operasional 24 jam atau secara terus-menerus. Bukan hanya itu, PP juga mengatur sektor usaha yang memiliki waktu kerja karyawan kurang dari ketentuan yang memiliki karakteristik sebagai berikut Pekerjaan dapat dilakukan kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam dalam seminggu Waktu kerja fleksibel atau flexi work Pekerjaan yang dapat dilakukan di luar lokasi kerja Dengan kata lain, aturan jam kerja karyawan sesuai depnaker yang disebutkan sebelumnya hanya sebagai perhitungan dasar dan sifatnya tidak baku. Semua kembali pada perjanjian dalam kontrak kerja yang disepakati oleh karyawan Anda dan perusahaan. Sehingga dalam hal ini Undang-Undang juga memberi keleluasaan baik bagi karyawan maupun perusahaan untuk saling menyepakati jam kerja yang berlaku. Baca juga Pengusaha dan Karyawan Perlu Mengetahui UU Ketenagakerjaan Jika menelusuri UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja tidak ada Pasal khusus yang mengatur ketentuan shift kerja karyawan. Namun indikasi adanya pemerintah mengizinkan perusahaan untuk mengatur jam kerja shift terdapat pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus Menerus. Di mana pada Pasal 2 tepatnya, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk mempekerjakan karyawannya pada hari libur resmi menurut jenis dan sifat usaha yang dijalankan secara terus-menerus. Adapun perusahaan yang dianggap memiliki sifat pekerjaan terus-menerus menurut pemerintah adalah sebagai berikut Bidang pelayanan jasa kesehatan Bidang pelayanan jasa transportasi dan perbaikan transportasi Bidang usaha pariwisata Bidang jasa pos dan telekomunikasi Bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar migas. Bidang ritel dan sejenisnya Bidang media massa Bidang pengamanan Bidang lembaga konservasi Bidang pekerjaan lainnya apabila dihentikan dapat mengganggu produksi atau merusak bahan Perusahaan di atas masuk dalam kategori jenis usaha dengan aturan jam kerja tertentu. Namun, apakah berarti perusahaan diizinkan untuk mempekerjakan lebih dari jam kerja yang ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan? Jawabannya, jelas tidak. Perusahaan tetap harus mematuhi atau menjadikan jam kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebagai dasar acuan jam kerja semestinya. Atas dasar tersebut, perusahaan diberikan wewenang untuk mengatur jam kerja karyawannya sendiri salah satunya melalui jam kerja shiftting. Dengan kata lain, dibuatnya jam kerja shift agar karyawan tetap dapat bekerja tanpa melebihi waktu kerja yang ditentukan yaitu 40 jam dalam 1 minggu. Baca juga Jenis Jadwal Shift Kerja yang Bisa Diterapkan Perusahaan Anda Pemerintah juga menetapkan jam lembur karyawan yang juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa karyawan dapat bekerja lembur paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 13 jam dalam 1 minggu. Pemerintah juga mewajibkan bagi perusahaan yang menerapkan jam lembur untuk membayar atau memberikan upah lembur. Perubahan Aturan Waktu Kerja Lembur UU Cipta Kerja Pada UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, batasan waktu kerja lembur mengalami perubahan. Di mana waktu ketentuan kerja lembur dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Di samping itu, ada beberapa aturan tambahan yang tertulis dalam UU Cipta Kerja ini. Selaku HRD personalia, wajib membuat daftar pelaksana kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur serta lamanya waktu lembur. Bukan hanya itu, perusahaan wajib memberikan perintah berupa persetujuan kerja lembur bagi pekerja bersangkutan baik secara tertulis maupun digital. Jika tidak ada surat perintah lembur atau surat persetujuan lembur, karyawan berhak menolak untuk bekerja lembur. Baca juga Pembahasan UU Cipta Kerja dan Dampaknya untuk Perusahaan Aturan Waktu Istirahat dan Cuti Aturan jam kerja karyawan bukan hanya mengatur waktu operasional kerja namun juga istirahat. Dalam UU Ketenagakerjaan tentang jam kerja, perusahaan setidaknya wajib memberikan waktu istirahat dan cuti karyawan. Pertama, istirahat paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk ke dalam jam kerja. Misal, karyawan Anda berada di kantor selama 9 jam mulai dari jam 9 pagi hingga 6 malam. Maka waktu kerja karyawan tidak benar-benar 9 jam namun 8 jam dengan waktu istirahat 1 jam. Selain waktu istirahat, perusahaan juga diwajibkan memberikan hak cuti tahunan. Hak cuti tahunan yang diatur adalah paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bersangkutan memenuhi waktu kerja selama 1 tahun secara terus-menerus. Perusahaan juga berhak memberikan cuti panjang. Namun kembali lagi, hal tersebut bergantung pada kesepakatan dengan karyawan Anda dan peraturan perusahaan. Baca juga Panduan Aturan Cuti Karyawan Swasta Menurut Undang-Undang Bagaimana Pemerintah Mengatur Waktu Ibadah pada Jam Kerja? Pada Pasal 80 UU pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama. Jadi jangan salah, jika karyawan Anda menuntut kepada perusahaan apabila tidak ada keleluasaan bagi mereka untuk beribadah. Aturan Jam Kerja bagi Wanita Haid dan Hamil Penting juga bagi HR untuk mengetahui bahwa jam kerja bagi cuti wanita haid, hamil, dan menyusui telah diatur juga oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di mana wanita yang sedang mengalami haid dan merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua. Namun sebagai catatan, karyawan Anda harus memberitahukan kondisinya kepada Anda dan perusahaan Anda benar-benar memiliki aturan terkait itu. Selain haid, perusahaan juga wajib memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan. Tiga bulan yang dimaksud adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Jika karyawan Anda mengalami keguguran, mereka juga berhak mendapatkan waktu cuti selama 1,5 bulan. Itulah peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja yang wajib diketahui oleh Anda, sebagai seorang HR atau staff payroll. Meski perusahaan Anda saat ini menerapkan flexible working, tetap penting untuk mengetahui aturan jam kerja yang berlaku di Indonesia. Dengan penggunaan absensi pegawai online tentu karyawan akan sangat mudah dalam mengecek jam kerjanya. Bukan tanpa alasan, mengetahui aturan jam kerja membantu Anda dalam mengelola jam kerja karyawan secara wajar terutama dalam cara menghitung gaji karyawan nantinya. Jangan lupa, pastikan kelola gaji karyawan Anda menggunakan software payroll salah satunya Talenta. Dengan Talenta, Anda bisa membangun sistem tata kelola karyawan lebih baik dan efisien. Berbagai fitur mulai dari absensi online yang memungkinkan metode dan cara absensi pegawai secara online dari rumah bisa dilakukan, hingga payroll disbursement bisa dilakukan dengan fitur attendance dari Talenta. Anda juga bisa mengajukan demo Talenta yang bisa diakses melalui tautan berikut ini. Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!
TANGGALJAM ACARA DISPOSISI KETERANGAN 8 Desember 2020 - 13.00 WIB Evaluasi GRMS E-Gov dipersiapkan dengan baik Hall Sindoro Umbul Sidomukti LS: Bidang E-Gov Diskominfo Prov. Jateng JADWAL VIDEO CONFERENCE & LIVE STREAMING Hari, Tanggal: Rabu, 9 Desember 2020 TANGGAL JAM ACARA DISPOSISI KETERANGAN 9 Desember 2020 282/0016787 10.00 WIB Tentang Waktu Kerja Satpam Satuan Pengamanan Oleh Ismet Inoni , Kepala Departemen Organisasi DPP GSBI Regulasi yang mengatur tentang pe... Tentang Waktu Kerja Satpam Satuan PengamananOleh Ismet Inoni, Kepala Departemen Organisasi DPP GSBIRegulasi yang mengatur tentang pekerja/ buruh yang bertugas sebagai seorang Satpam, itu pasti ada. Regulasi yang mengatur tersebut antara lainPasal 77 pasal 78 dan 85 dalam Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Keputusan Mentri Tenaga Kerja Nomor KEP- 102/ Men/ VI/ 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur Kepmen 102/ 2004;Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI KEP- 275/ MEN/ 1989 dan Pol. KEP/ 04/ V/ 1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja Satpam. Keputusan bersama ini biasa disingkat SKB Mennaker dan Polri/1989. Penjelasan SKB Mennaker dan Polri/ 1989 serta UU No. 13/ 2003 Jam kerja Satpam termasuk waktu istirahat di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya selanjutnya disebut “perusahaan” ditentukan 3 tiga shift, di mana setiap shift bertugas maksimum 8 delapan jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja Pasal 79 ayat 2 huruf a UU Dalam kaitan itu, pimpinan management perusahaan dapat mengatur jam kerja Satpam termasuk waktu istirahatnya secara bergilir, dengan ketentuanJumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu Pasal 77 ayat 2 UU No. 13/2003Setiap tenaga kerja Satpam yang bertugas melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per-minggu, harus sepengetahuan dan disertai dengan surat perintah tertulis dari pimpinan management perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur Pasal 78 ayat 2 UU No. 13/2003Karena disyaratkan 3 tiga shift, dengan demikian harus dibuat jadwal tugas sekurang-kurangnya dalam 4 empat tim atau regu dan atau shift guna memberi kesempatan istirahat mingguan kepada anggota Pasal 79 ayat 2 huruf b UU hanya ada 4 empat tim atau shift, maka apabila semua anggota Satpam harus bertugas, tentu tidak mengenal hari libur resmi. Dengan demikian bilamana waktu kerja bertugas bersamaan dengan hari libur resmi, anggota yang bersangkutan berhak atas upah kerja lembur. Pasal 77 ayat 2, pasal 85 UU jo. Pasal 1 angka 1 Kepmen 102/ 2004Menurut Kepmen 102/ 2004Pasal 11 Kepmen 102/ 2004 mengatur beberapa hal, sepertiUntuk jam kerja lembur pertama, harus dibayar upah 1,5 x upah per-jam;Untuk jam kerja lembur berikutnya, harus dibayar upah 2 x upah per-jam;Ketentuan pembayaran upah kerja lembur yang jatuh pada waktu shift hari libur resmi, adalah 7 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke_delapan = 3 x UPJ, jam ke_sembilan dan ke_sepuluh = 4 x UPJ;Khusus untuk hari libur resmi pada hari kerja terpendek adalah 5 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke_enam = 3 x UPJ, jam ke_tujuh dan ke_delapan = 4 x UPJ. Pasal 11 huruf b jo Pasal 1 angka 1 Kepmen 102/ 2004Terkait dengan ketentuan waktu kerja lembur Satpam tersebut, menurut Pasal 1 angka 27 UU siang hari adalah waktu kerja antara pukul sampai dengan pukul waktu ketentuan yang perlu diketahui berkaitan dengan perhitungan upah kerja lembur, adalah Upah per-jam = 1/173 x upah per-bulan Pasal 8 Kepmen 102/ 2004Dasar perhitungan upah untuk menentukan Upah Kerja Lembur adalah upah pokok dan tunjangan tetap Pasal 10 Kepmen 102/ 2004Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah jumlah yang lebih besar di antara 100% x upah pokok + tunjangan tetap atau 75% x upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap.Dasar hukumUndang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU No. 13/ 2003 tertanggal, 25 Maret 2003Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur Kepmen 102/ 2004 tertanggal, 25 Juni 2004Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI KEP- 275/ MEN/ 1989 dan Pol. KEP/ 04/ V/ 1988 tentang Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM tanggal 22 Mei 1989. [].Pelajariselengkapnya tentang menambahkan hari libur ke kalender Anda.. Atas Halaman. Mengubah tampilan Minggu Kerja Sunday-Tuesday dengan waktu 12 jam (minggu kerja non-tradisional) Jika bekerja dengan jadwal kerja non-tradisional, Anda dapat mengatur tampilan Minggu Kerja agar hanya memperlihatkan waktu kerja tersebut. Misalnya, jika Anda adalah seorang perawat, Anda mungkin hanya ingin
Inilah jadwal anggota security 5orang 12 jam dan hal lain yang berhubungan erat dengan jadwal anggota security 5orang 12 jam serta aspek K3 secara umum di Indonesia. Jam kerja 8 jam per hari, di usahakan sedapat mungkin tidak lampauwi. Apabila hal ini tidak dapat di hindari, perlu di usahakn group kerja baru atau pengadaan kerja gilir ……mengadopsi lembar instruksi kerja untuk setiap anggota pekerja atau tim dari setiap pekerjaan atau proyek. Dengan instruksi kerja yang tepat, setiap pekerja atau anggota proyek akan dapat mengidentifikasi tanggung jawabnya……dan dua ahli per organisasi penghubung. Pada bulan Juli 2010, ISO / WG SR memiliki 450 ahli berpartisipasi dan 210 pengamat dari 99 negara anggota ISO dan 42 organisasi penghubung….…akan semakin berkurang durasi tidur yang direkomendasikan untuk anak-anak sekitar 9-11 jam per hari dan dewasa 7-9 jam per hari. Insomnia adalah gangguan kualitas maupun kuantitas tidur, meskipun ada waktu……tersebut baru diambil pada tanggal 10 Mei 2017. Maka, Jhon Miduk Sitorus baru mendapat hak cuti besar berikutnya pada tanggal 10 Mei 2023. Hal lain yang terkait Selama menjalankan cuti…Organisasi harus menunjuhkan seorang atau lebih anggota manajemen puncak dengan tanggung jawab spesifik untuk K3,di samping tanggung jawab lainnya, dan menetapkan peran dan wewenang untuk 1. Memastikan bahwa system……waktu 80-120 jam Keanggotaan TechIOSH AIIRSM * NEBOSH Ujian £ 100 atau sekitar kalu di rupiahkan biaya pendaftaran & Duduk pemeriksaan. Pengujian Maret, September Juni, dan Desember Ujian situs…Demikianlah beberapa ulasan artikel tentang jadwal anggota security 5orang 12 jam yang dapat Anda jadikan referensi untuk mengetahui lebih jauh mengenai jadwal anggota security 5orang 12 K3 lainnya yang bisa Anda pelajari adalah contoh komunikasi vertikal, contoh buku laporan harian satpam, prosedur K3 yang berlaku di industri, tugas 3 membaca teks anekdot dalam puisi, soal pilihan ganda tentang integrasi nasional, kata kata operator excavator, contoh amdal pabrik rokok, contoh soal negosiasi essay, soal dan jawaban integrasi nasional, tujuan amdal sebagai instrumen pengendalian dan sebagainya.ErafoneAmbon City Center buka lowongan kerja, posisi yang dibutuhkan sebagai Erajaya Refresentatif Officer (ERO). sehingga Kementerian Kominfo telah menyediakan bantuan Set Top Box (STB) sebanyak 12.750 unit. 2 jam lalu . Jadwal Kapal Jadwal Kapal Pelni MAUMERE - AMBON, Berangkat Tanggal 6 Agustus 2022, Segini Harga Tiketnya Jadwal kapal
Bagaimana cara membuat absen di Excel beserta contoh jadwal kerja shift yang beragam? Anda bisa membuatnya dengan rumus membuat jadwal shift kerja melalui penjelasan Mekari Talenta di bawah ini. Penting bagi seorang personalia perusahaan yang menerapkan shift untuk mampu menghitung dan juga melakukan penjadwalan shift kerja. Menghitung shift kerja berguna agar perusahaan tidak mempekerjakan karyawannya melebihi 40 jam kerja seminggu sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Lalu bagaimana contoh membuat jadwal kerja shift dengan fungsi rumus Excel? Membagi Jam Kerja dalam Beberapa Kelompok Agar Lebih Mudah Salah satu hal yang penting dalam shift kerja adalah pembagian karyawan ke dalam beberapa kelompok melalui jam kerja yang berbeda-beda. Proses ini harus dilakukan dengan adil agar masing-masing karyawan mendapatkan waktu istirahat yang cukup. Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan schedule kerja karyawan agar membaginya lewat sistem rotasi yang adil. Jadi, semua karyawan dapat merasakan semua shift, baik itu pagi, siang, atau malam. Tips Cara Membuat Schedule atau Jadwal Shift Kerja Karyawan di Excel atau Aplikasi Lain Sebelum Anda mengetahui cara membuat jadwal kerja yang benar, berikut tips yang perlu Anda ketahui. 1. Menyesuaikan Shift Kerja dengan Kebutuhan Perusahaan Pertama-tama, Anda perlu mengetahui kebutuhan perusahaan serta bagaimana kondisi karyawan di sana. Perhatikan mengapa Anda memerlukan sistem shift, apakah sudah sesuai dengan kondisi perusahaan. Misalnya perusahaan Anda merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan butuh untuk terus memproduksi barang, maka sistem shift dapat diterapkan. Anda juga perlu mempertimbangkan sistem shift mana yang dapat mendukung produktivitas karyawan agar mereka tetap bisa bekerja optimal. 2. Patuhi Peraturan yang Berlaku Pemerintah telah menetapkan peraturan terkait jadwal atau schedule kerja karyawan melalui UU Ketenagakerjaan. Maka dari itu, jangan sampai peraturan terkait jadwal menyimpang dari apa yang sudah diatur dalam undang-undang. Ingat bahwa karyawan memiliki batas maksimal kerja sebanyak 40 jam dalam satu minggu. Atur shift sedemikian rupa agar jam kerja tidak melebihi 40 jam. Jenis Simulasi Sebelum Membuat Jadwal Kerja Shift dengan Excel Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat jadwal kerja shift dengan Excel, Anda perlu memahami bahwa ada tiga prinsip simulasi jadwal shift kerja. Beberapa di antaranya adalah 3 shift dengan 4 grup, 3 shift dengan 3 grup, dan 2 shift dengan 3 grup atau biasa disebut dengan long shift. Jika Anda hanya memiliki dua shift saja, maka karyawan dapat dibagi ke dua atau tiga kelompok. Semua penjadwalan shift tetap berpedoman pada aturan pemerintah, tepatnya UU Ketenagakerjaan Pasal 77, di mana waktu kerja terbagi dua bagian Jika berlaku 6 hari kerja, maka berlaku tujuh jam sehari dan maksimal 40 jam per minggu Jika berlaku 5 hari kerja, maka berlaku delapan jam sehari dan maksimal 40 jam per minggu, Pekerjaan yang melebih ketentuan waktu pemerintah, maka perusahaan wajib memberikan upah lembur dan dihitung berdasarkan ketentuan penghitungan lembur karyawan. Contoh Model Shift Kerja 3 Shift 4 Grup Penjadwalan model 3 shift 4 grup biasanya diterapkan pada perusahaan yang menerapkan jam operasional 24 jam dan paling umum digunakan oleh banyak perusahaan. Jam kerja beroperasi penuh dan akan terhenti pada perayaan hari-hari besar dan cuti libur panjang. Grup ini bekerja selama 5 hari dengan durasi 7 jam ditambah 1 jam istirahat. Shift model ini juga memungkinkan adanya hari libur yang tentatif karena pada pergantian shift 3 ke 1 karyawan mendapatkan libur selama dua hari. Keterangan contoh jadwal kerja 3 shift 4 grup Shift 1 – Shift 2 – Shift 3 – Urutan rotasi dari shift 3 ke shift 1. Perpindahan shift ke dan dari shift 3 ada perlakuan khusus. Setelah shift 3 karyawan dapat libur selama 2 hari sebelum memasuki jadwal shift 1. Dua 2 hari sebelum libur shift 3, sebenarnya libur hanya 1 hari. Namun karyawan harus mulai masuk pada malam harinya yaitu pukul Contoh Model Shift Kerja 3 Shift 3 Grup Berbeda dengan 3 shift 4 grup, dengan model kerja bergilir ini, libur karyawan dilakukan secara pasti dan teratur. Karyawan akan bekerja selama 6 hari. Shift ini diterapkan biasanya oleh industri yang lebih kecil dengan total karyawan yang lebih sedikit pula. Jam kerja per hari adalah 7 jam kerja dengan 1 jam istirahat, kecuali hari sabtu 5 jam kerja. Jam kerja ini cukup fleksibel karena pada hari terakhir, perusahaan dapat membuat jadwal overtime dengan kalkulator lembur excel secara otomatis selama 2 jam. Keterangan contoh jadwal kerja 3 shift 3 grup Jam kerja shift fleksibel. Shift 1 bisa dimulai pada pukul atau Rotasi shift dimulai dari shift 3 dan dapat diterapkan pada model 2 grup 2 shift Khusus shift 1 dapat diberlakukan long shift – dengan istirahat, selama maksimal 15 jam/orang per-minggu. Baca juga Pengelolaan Shift Lebih Mudah dengan Aplikasi Absensi Karyawan Online Contoh Model Jadwal Shift Kerja 2 Shift 3 Grup Contoh jadwal kerja 2 shift ini jarang sekali diterapkan oleh perusahaan produksi tapi sering digunakan oleh petugas keamanan atau atas kesepakatan antara pekerja dan perusahaan yang memiliki traffic produksi yang besar. Pengaturan ini memiliki pola 2-2-2, yaitu dalam 1 minggu terdiri dari 2 hari shift 1, 2 hari shift 2, dan 2 hari libur. Penerapan dalam Membuat Absen dengan Rumus Jadwal Kerja Shift di Excel Menghitung shift menggunakan rumus Excel berguna untuk memastikan bahwa setiap jam kerja karyawan dapat terdistribusi dengan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Aturan tersebut tercantum pada UU Ketenagakerjaan pasal 77 ayat 1-2 tentang jam kerja karyawan. UU No 13 tahun 2003 tersebut berisi; Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan jam kerja; Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi 7 jam sehari dalam 6 hari dengan jumlah 40 jam seminggu; 8 jam sehari dalam 5 hari dengan jumlah 40 jam seminggu. Mempertimbangkan undang-undang di atas, perusahaan harus menetapkan aturan jam kerja sesuai maksimal total jam kerja per-minggu. Hal ini juga berguna agar perusahaan dapat menentukan lemburan apabila shift melebihi dari jam maksimal kerja pada satu minggu. Selain itu dengan adanya penghitungan dengan excel, Anda juga dapat melihat dan meramal distribusi shift. Misalnya jika terdapat distribusi shift yang tidak merata, Anda dapat melihatnya dan mengatur kembali melalui tabel excel ini. Baca juga Atur Roster Shift Karyawan dengan Attendance by Talenta Contoh Kasus Jadwal Kerja Shift di Excel untuk Pekerja Restoran 24 jam dengan 4 Karyawan 3 shift Andri memiliki sebuah restoran dengan jumlah 4 karyawan yang menerapkan tiga shift. Shift pertama dimulai pukul – shift kedua dimulai pukul – dan shift malam dimulai pukul – Cara Membuat Absen di Excel 1 Buat Tabel Keterangan 3 = shift malam, 2 = shift sore, 1 = shift pagi Pada tahap ini Anda dapat mengatur dan menghitung shift kerja karyawan berpedoman dengan metode 4 grup 3 shift, yaitu dimana setelah dan sebelum shift malam, perusahaan meluangkan 1 slot libur. O merupakan tanda untuk libur. Cara Membuat Absen di Excel 2 Buat Kolom Jam Keterangan cara membuat absen di Excel Ini adalah keterangan dari contoh jadwal kerja untuk pekerja restoran 24 jam dengan 4 karyawan 3 shift dengan menggunakan rumus membuat jadwal shift kerja diatas. Keterangan jam disesuaikan dengan keterangan sebelumnya yaitu; 3 = shift malam, 2 = shift sore, 1 = shift pagi. Anda juga dapat mencantumkan kolom “libur” untuk mengetahui jumlah libur karyawan pada minggu ke-1 Untuk mengisi angka pada kolom jam, Anda dapat menggunakan rumus excel lengkap COUNTIF. Memang untuk penggunaan rumus pada pekerjaan per-minggu terlihat mudah, namun bagaimana Anda memiliki jumlah karyawan yang banyak dan perhitungan setahun? Rumus COUNTIF akan sangat berguna Untuk menghitung shift 1 pagi Karyawan Kliko, Anda dapat menggunakan rumus =COUNTIFC5I5,”1” Kenapa angka 1? Karena kriteria atau keterangan shift pagi pada tabel adalah 1 Langkah yang sama dilakukan untuk jadwal kerja bergilir lainnya, hanya saja input kriteria yang berbeda. Jika untuk shift pagi 1, shift sore adalah 2, dan shift malam adalah 3 Anda juga dapat menggunakan keterangan atau kriteria berbeda sesuai keinginan pada contoh cara membuat absen jadwal kerja di excel tersebut. Misal untuk shift pagi = p, shift sore = s, shift malam = m Selanjutnya untuk menentukan jumlah libur sama seperti menentukan jumlah shift. Pada tabel, keterangan atau kriteria libur adalah O. Maka rumus yang dimasukkan adalah =COUNTIFC5I5,”o” Anda dapat menekan dan geser pada kolom 1, 2, 3, dan libur untuk mendapatkan hasil dan rumus yang sama pada karyawan lainnya; Budi, Jurni, Talento Untuk menghitung total, Anda dapat menggunakan cara manual yaitu =J5*7+K5*7+L5*7+5. Dari Mana angka 7 dan 5? Sesuai dengan peraturan bahwa dalam 5 hari kerja, diberlakukan 8 jam sehari dengan 7 jam waktu kerja dan 1 jam istirahat. Sehingga tiap kolom shift dikali 7 kemudian ditambah 5 jam istirahat Selanjutnya, Anda juga dapat menghitung jumlah shift pada tiap harinya dengan menambahkan tabel di bawah tabel shift karyawan. Rumus yang digunakan juga sama seperti menghitung jumlah jam Pengaruh Omnibus Law Terhadap Shift Kerja Sebelumnya Anda mengetahui bahwa fungsi perhitungan lembur di atas dapat digunakan perusahaan untuk mengkalkulasi uang lemburan dengan batas jam per-minggu. Namun, menurut peraturan Omnibus Law Cipta Kerja, jadwal waktu kerja kini tidak spesifik, hanya mencantumkan maksimal kerja adalah 40 hari. Hal ini tentu dapat merubah kebijakan pengaturan shift kerja pada contoh cara membuat absen di excel yang akan Anda buat. Perusahaan pada kondisi ini harus bijak terutama dalam memenuhi kebutuhan dan hak karyawannya seperti kesehatan dan juga keamanan. Perusahaan juga membutuhkan aset teknologi seperti penggunaan aplikasi atau software yang dapat kelola dan hitung shift kerja karyawan. Baca juga Menilik Omnibus Law, Solusi atau Kontroversi? Permudah Penjadwalan Shift Kerja dengan Bantuan Aplikasi Absensi Selain dengan cara membuat absen jadwal shift di Excel, contoh lain yang bisa Anda gunakan untuk mempermudah penjadwalan jadwal kerja adalah dengan menggunakan teknologi seperti aplikasi absensi online. Penggunaan teknologi juga dapat menanamkan kebijakan yang lebih baik pada perusahaan. Aplikasi absensi saat ini bukan hanya digunakan untuk melakukan absensi pada karyawan, namun juga dilengkapi fitur lain. Misalnya seperti shift rostering, work assignment, dan juga contoh pengaturan jadwal kerja yang mudah. Tanpa adanya aplikasi, pengaturan jadwal kerja karyawan bisa jadi akan lebih sulit untuk dilacak. Apalagi jika ada karyawan yang memiliki beragam shift kerja. Gunakan Aplikasi Absensi Mekari Talenta Anda bisa menggunakan aplikasi absensi dari Mekari Talenta HRIS jika memerlukan fitur penjadwalan karyawan yang lebih lengkap. Selain terintegrasi dengan sistem payroll karyawan, ada banyak fitur bermanfaat lainnya yang bisa Anda gunakan untuk mendukung bisnis Anda. Salah satunya adalah Flexible Schedule di mana Anda dapat mengatur beragam jadwal kerja karyawan dengan lebih mudah dan fleksibel karena datanya tersentralisasi dalam satu kalender kerja di aplikasi Mekari Talenta. Anda bisa membuat jadwal kerja secara harian, atau secara berkala misalnya setiap satu bulan menyesuaikan kebutuhan. Mekari Talenta juga nemiliki fitur bernama Multiple Shift. Fitur ini memungkinkan HR untuk membuat beragam jadwal shift untuk karyawan sekaligus. Dengan fitur ini, HR dapat membuat jadwal kerja karyawan makin efisien karena dibuat secara otomatis dan menyesuaikan kebutuhan perusahaan. Multiple Shift akan sangat berguna bagi perusahaan yang memiliki banyak jadwal shift mulai dari pagi, siang, sore, hingga malam. Dengan demikian, efisiensi waktu yang didapatkan bisa digunakan HR untuk mengerjakan pekerjaan penting lainnya dibandingkan ketika menggunakan software seperti Excel. Anda juga bisa pelajari fitur Mekari Talenta selengkapnya sebelum memutuskan untuk mencoba sendiri dengan membuka laman ini. Fitur menarik lainnya dari Attendance Management dari Mekari Talenta adalah aplikasi absensi online dengan lokasi, yakni live location menggunakan GPS. Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang 3 Tidak hadir karena alpa 2 (dua) hari dalam waktu satu bulan. 4. Tidak hadir karena alpa 1 (satu) hari setelah dan sebelum jadwal off nya. 5. Tidak melaksanakan pencatatan kehadirannya sendiri walaupun masuk bekerja. 6. Dengan sengaja mengisi absensi kartu kehadiran karyawan lain atau menyuruh karyawan lain untuk mengisi kartu kehadirannya. 7.Jakarta - Sektor tenaga kerja menjadi salah satu isu yang tidak pernah habis dibahas dalam dunia bisnis. Salah satunya soal hak-hak buruh outsourcing. Seperti petugas satpam yang harus lembur itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email redaksi dan di-cc ke Berikut pertanyaan lengkapnyaSaya satpam di perusahaan outsourcing jadwal kerjanya 2 hari masuk 1 hari lepas. Di mana dalam 2 hari kerja itu kita kerja 1 hari pagi - satu hari malam dan 1 hari lepas setelah jaga malam. Ini lah jadwal kerja saya di mana tidak mendapatkan libur. Hanya lepas kerja jaga malam saja. Sekarang saya mau bertanya, saat ini saya ditempatkan di suatu perusahaan, ketika saya sedang lepas jaga setelah jaga malam dan ada satpam yang tidak masuk di tempat lain saya disuruh gantikan backup . Dan bahkan ketika turun jaga setelah turun jaga masuk pagi juga ketika ada yang tidak masuk tetap disuruh lanjut untuk menggantikan. Jadi kerjanya 24 jam pembayarannya dihitung 1 hari kerja.Dan ini lebih parahnya lagi kita disuruh menjaga kantor perusahaan outsourcing bergantian dari semua titik lokasi yang sudah ditempatkan setiap Jumat malam - Minggu malam dan ini secara free nggak dibayar dan tidak dihitung lembur. Hanya loyalitas karena perusahaan outsourcing tersebut tidak mau bayar satpamnya sendiri untuk menjaga kita dari setiap titik lokasi yang disuruh untuk menjaga ketika libur kerja apakah boleh sistem seperti itu di dalam outsourcing di pindah-pindah kadang untuk backup dan jaga kantor outsourcing sementara kita sudah di tempatkan, lalu kerja 24 jam karena disuruh backup , libur tidak ada hanya lepas turun jaga?Jika tidak, adakah aturan yang melarangnya / mengaturnya?JAWABANTerima kasih atas pertanyaannya. Semoga Pak Satpam selalu Kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020. Serta pasal 21 sampai dengan 25 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan berapa lama sebenarnya jam kerja dalam sehari?Pasal 77 ayat 1 dan 2 UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telah disebutkan di atas yaitu-7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau-8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 waktu kerja di atas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah mengenai waktu istirahat tidak termasuk ke dalam jam kerja. Pasal 79 ayat 2 huruf a UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja,paling sedikit setengah jam setelah pekerja melakukan pekerjaan terus menerus selama 4 jam dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam waktu kerja selama 40 jam/minggu sesuai dengan Pasal 77 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 13/2003 dan Pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan lanjut pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 menyebut perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan 23 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 menyebut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dapat menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan normal, yakni perusahaan yang mempunyai karakteristik1. penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 tujuh jam 1 satu hari dan kurang dari 35 tiga puluh lima jam 1 satu minggu2. waktu kerja fleksibel, atau3. pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi ayat 3 dan penjelasannya menyebut perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dapat menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan normal, antara lain usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu, sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sektor agribisnis hortikultura, dan sektor perikanan pada daerah operasi pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja lebih dari waktu kerja normal, disebut juga dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Pasal 3 ayat 1, menyebut pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud yaitu1. Pelayanan jasa kesehatan;2. Pelayanan jasa transportasi;3. Usaha pariwisata;4. Jasa pos dan telekomunikasi;5. Penyediaan tenaga listrik,6. Jaringan pelayanan air bersih PAM7. Penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;8. Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;9. Media massa;10. Pekerjaan bidang pengamanan;11. Bidang lembaga konservasi;12. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Komponen 1. Lingkungan kerja adalah PT. Arsa Cipta Prima, SPBU 34.13806 Kampung Rambutan Jakarta Timur. 2. Operator adalah Tenaga Kerja dari yayasan rekanan yang dipekerjakan di SPBU 34-13806 yang bertugas melayani pengisian bbm bagi konsumen SPBU 34.13806. 3.