Sesuai ketentuan terbaru pada Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1b UU PPh, dividen dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak Badan atau BUT dibebaskan dari pengenaan pajak. Pengecualian diberikan untuk dividen yang berasal dari saham public maupun private, tanpa melihat besar kepemilikan, dan tanpa perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas. Selain
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi konsumsi barang dan jasa dalam negeri oleh wajib pajak. Cek selengkapnya! Untuk lebih mudah memahaminya, mari simak contoh PPN berikut ini: Ali membeli minuman di sebuah kedai kopi. Ternyata, kedai kopi tersebut memasukan PPN kepada setiap pelanggan yang melakukan
Cara Ajukan Surat Keterangan Bebas Pajak atas Warisan Tanah & Bangunan Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2022 | 16:00 WIB A+ A- 59 ORANG pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) wajib membayar pajak penghasilan. Namun, kewajiban tersebut dikecualikan bagi wajib pajak tertentu.SMagm.